banten-raya

Polisi dan Dishub Perketat Pengawasan Jam Operasional Truk Tanah, 33 Truk Diamankan

Minggu, 14 Januari 2024 | 21:54 WIB
Total ada 33 truk tanah yang terjaring dalam penindakan tersebut

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap truk pengangkut tanah yang beroperasi tidak sesuai jam operasional.

Penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/1).

Total ada 33 truk tanah yang terjaring dalam penindakan tersebut. Petugas kepolisian melakukan penilangan terhadap para sopir truk yang melanggar. Truk-truk tersebut kemudian diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tanara Clean Up: Upaya Bersama Pejabat Gubernur Banten dan Wakil Presiden untuk Lingkungan Bersih

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.

"Ketentuan jam operasional tersebut sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan sopir truk. Namun, masih ada yang membandel dan melanggar," kata Zain dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).

Zain mengatakan, truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi siang hari selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Wapres Apresiasi Tanara Clean Up, Gerakan Kolaboratif Jaga Lingkungan

"Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran jam operasional truk tanah. Kami berharap, dengan penindakan ini, para sopir truk tanah akan mematuhi aturan dan tidak melanggar jam operasional," ujar Zain.

Zain menambahkan, personel Satlantas dan Dishub akan terus melakukan pengawasan terhadap truk-truk pengangkut tanah. Mereka akan melakukan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar jam operasional. (***)

Penjelasan:

  • Judul berita diubah menjadi "Polisi dan Dishub Perketat Pengawasan Jam Operasional Truk Tanah, 33 Truk Diamankan". Judul ini lebih singkat dan menarik, serta menggunakan kata-kata yang relevan dengan isi berita.
  • Isi berita diubah menjadi lebih ringkas dan padat, tanpa mengubah informasi penting yang ada di berita asli. Beberapa kalimat diubah untuk menghindari plagiat konten, tetapi tetap mempertahankan makna dari kalimat asli. Misalnya, kalimat "Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang" diubah menjadi "Penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/1)".
  • Beberapa informasi tambahan ditambahkan untuk memperjelas isi berita. Misalnya, informasi tentang peraturan yang mengatur jam operasional truk tanah, serta dampak dari truk tanah yang beroperasi tidak sesuai jam operasional.

Semoga berita yang telah saya tulis ulang ini dapat memenuhi kebutuhan Anda.

Tags

Terkini