banten-raya

Pembatasan Angkutan Barang di Kabupaten Pandeglang Jelang Natal dan Tahun Baru

Selasa, 19 Desember 2023 | 20:04 WIB
Kabupaten Pandeglang akan dilakukan pembatasan angkutan barang.

Pandeglang, bidiktangsel.com - Menjelang waktu liburan Natal 2023 dan tahun baru 2024, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR akan melakukan beberapa kebijakan terkait lalu lintas pada rentang waktu tersebut.

Salah satu kebijakan tersebut adalah pembatasan angkutan barang di Kabupaten Pandeglang.

Pembatasan ini akan dilakukan pada rute Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan dan Serang - Pandeglang - Labuan.

Pembatasan ini akan berlaku pada tanggal 26, 27, 29, 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Baca Juga: 107 Kepala Desa di Pandeglang Digantikan Pejabat Sementara

Pembatasan akan dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Kebijakan pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diprediksi akan terjadi pada masa liburan Natal dan tahun baru.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Angkutan barang yang akan dibatasi adalah angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kecuali angkutan barang yang mengangkut bahan bakar, bahan pangan, dan barang esensial lainnya.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lebak Ajak ASN Jaga Netralitas untuk Pemilu yang Adil dan Transparan

Untuk angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan, akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti kebijakan pembatasan angkutan barang ini.

Masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang, sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. (***)

Tags

Terkini