Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MOCH. MAESYAL RASYID memiliki harta kekayaan senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2022, dengan enam aset berupa tanah dan bangunan serta beragam kendaraan.
Baca Juga: The Girl Fest Roadshow Bandung 2023 ditutup dengan penampilan Christie dan DIRA
Laporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Laporan ini dapat digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan transparan. (***)