banten-raya

Satpol PP Kab. Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di 2 Kecamatan

Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:37 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah.

Tangerang,bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Mekar Baru dan Kecamatan Kronjo, Senin (23/10/2023).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah tersebut.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan galian tanah merah. Karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, kami melakukan tindakan dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani oleh penanggung jawab aktivitas," kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

Baca Juga: Kantah Tangsel Ikuti Deklarasi Antikorupsi, Raih Rekor Muri

Agus mengatakan, penindakan ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

"Kami lakukan tindakan, karena aktivitas tersebut sudah membuat keresahan warga sekitar dan tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di dua aktivitas galian tersebut, terdapat alat berat yang dipergunakan aktivitas 'cut And fill' di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru dan Desa Bakung, Kecamatan Kronjo.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Siap Bantu PWI Sertifikasi Aset Tanah di Daerah

Agus mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu mematuhi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, serta akan menindaklanjuti aduan masyarakat atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang," tegasnya. (***)

Tags

Terkini