Jakarta, bidiktangsel.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat (1/9/2023), menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Penerapan tilang uji emisi ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Polusi udara di Jakarta merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius.
Baca Juga: Purna Bhakti ASN Kota Serang Terima Penghargaan, Sekda: Terima Kasih Atas Dedikasi
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah sepeda motor tampak mengantre di lokasi uji emisi. Jika lolos uji emisi, pengendara bisa meneruskan perjalanannya.
Namun, apabila kendaraannya tidak lolos uju emisi maka pengendara akan dialihkan ke petugas kepolisian untuk mendapat sanksi tilang. Setidaknya ada beberapa pemotor yan disanksi tilang.
Umumnya, sepeda motor yang dikenakan penilangan tak bermasalah dengan mesin motornya.
Paling banyak karena pemotor tersebut mengenakan knalpot racing atau tidak menggunakan knalpot standar.
Baca Juga: 58 CPNS Pemerintah Kota Serang Dilantik Jadi PNS
Pelaksanaan tilang uji emisi dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Personel yang bertugas dari Sudin LH Jakarta Selatan, Satlantas Polres Jaksel, dan Sudin Perhubungan Jaksel.
Penerapan tilang uji emisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. (***)