• Senin, 25 September 2023

DJP Banten Inisiasi Pertemuan Dengan BPKAD, Optimalisasi Pajak Pusat Dan Daerah Melalui Pertukaran Data

- Senin, 3 Juli 2023 | 19:08 WIB
Rapat Surosowan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Rapat Surosowan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Kota Serang, bidiktangsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Banten guna membicarakan upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran data untuk memperkuat basis data perpajakan.

Pertemuan diselenggarakan di Ruang Rapat Surosowan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti membuka langsung pertemuan kedua instansi. 

Baca Juga: Alhamdulillah Belum Terdengar Ada Kendala, Pj Gubernur Banten Pantau PPDB 2023

“Sinergi antara kedua institusi sangat diperlukan agar kedua institusi memperoleh data yang tepat, akurat, dan real time. Harapannya, Pemda Provinsi Banten juga bisa mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat guna meningkatkan penerimaan Provinsi Banten,” ujar Rina.

DJP menyambut baik harapan pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk berperan serta dalam meningkatkan basis data perpajakan yang akan memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan.

“Selama ini data yang dimiliki DJP sulit untuk diberikan karena bersifat rahasia berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, dengan terjalinnya kerja sama antara kedua instansi, maka data-data yang diperlukan kedua instansi akan lebih leluasa diperoleh karena mendapat ijin dari Menteri Keuangan,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun.

Baca Juga: Mengaku Hanya Mengisi Waktu Luang Dengan Belajar dari YouTube, Sekarang Bisa Membantu Ekonomi Keluarga

Dalam pertemuan juga dibahas tentang persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang saat ini masih dalam tahap pembahasan konsep perjanjian.

“Adanya perjanjian akan membuka peluang kerja sama pertukaran data dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Banten juga memiliki petugas penilai asset dan juru sita guna menagih utang pajak daerah yang belum dibayar,” tutup Solikhun. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X