Kota Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan pembatasan jam operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku Selasa, 28 Oktober 2025, sebagai langkah strategis untuk menekan kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan akibat padatnya aktivitas kendaraan tambang.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, pembatasan ini merupakan hasil koordinasi lintas daerah antara pemerintah provinsi dengan seluruh bupati dan wali kota di Banten.
Baca Juga: Wali Kota Benyamin Dorong UMKM Tangsel Naik Kelas Lewat Bantuan Permodalan dan Sertifikasi Halal
Dalam aturan tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB setiap hari.
“Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menata arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Seluruh kepala daerah telah kami libatkan agar penerapan Kepgub berjalan efektif,” ujar Andra Soni, Selasa (28/10/2025).
Selain mengatur jam operasional, Kepgub juga menetapkan jalur khusus angkutan tambang yang meliputi ruas jalan nasional, provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Pemerintah akan menyiapkan pos pengawasan dan rambu lalu lintas di setiap titik strategis.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tangkap Penolak Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal
“Kami akan tindaklanjuti dengan pengawasan bersama Dishub, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah. Semua harus terkoordinasi agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan,” tambahnya.
Gubernur juga mengingatkan para pengusaha tambang dan operator angkutan untuk mematuhi kapasitas muatan kendaraan serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Bak truk wajib ditutup terpal agar material tidak tercecer, dan kendaraan harus bersih dari tanah atau lumpur yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
“Kepatuhan ini bukan hanya soal aturan, tapi keselamatan bersama. Jangan sampai aktivitas tambang mengorbankan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Syahganda Nainggolan Nilai Pemerintahan Prabowo Mulai Perbaiki Perekonomian Nasional
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan, pihaknya tengah memasang rambu pembatasan jam operasional serta mendirikan pos pengawasan di titik rawan pelanggaran, bekerja sama dengan Polda Banten.
Artikel Terkait
Wali Kota Tangsel Ingatkan Camat dan Lurah Waspadai Administrasi Pertanahan, Tekankan Transparansi dan Kehati-hatian
Pemkot Tangsel Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tiga Titik, Warga Serua Indah Ucap Syukur Punya Hunian Layak
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Tanamkan Semangat Perjuangan di Era Teknologi
Menkeu Purbaya: Proyek Kereta Cepat Whoosh Punya Misi Pengembangan Wilayah, Bukan Sekadar Soal Laba
Mayapada Healthcare Perluas Layanan Kesehatan Modern dengan Hadirkan Mayapada Medical Center Kuningan