Penyaluran Zakat dalam Safari Ramadan Bupati Serang Murni Kegiatan Sosial, Bukan Politik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 10 Maret 2025 | 11:57 WIB
Program penyaluran zakat dalam Safari Ramadan 1446 Hijriah
Program penyaluran zakat dalam Safari Ramadan 1446 Hijriah

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, Badrudin, menegaskan bahwa program penyaluran zakat dalam Safari Ramadan 1446 Hijriah yang dilakukan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik.

Badrudin membantah klaim dalam video yang beredar di media sosial, terutama di TikTok, yang menuduh bahwa penyaluran zakat ini digunakan untuk mendulang suara bagi salah satu pasangan calon menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang pada 19 April 2025.

Baca Juga: Wagub Banten Bagikan Ratusan Paket Bantuan dalam Safari Ramadan 1446 H di Pandeglang

"Penyaluran zakat ini murni kegiatan sosial dan tidak ada kaitannya dengan politik menjelang PSU. Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara profesional dan independen," ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Senin, 10 Maret 2025.

Badrudin menyesalkan adanya narasi yang menyudutkan Baznas dengan tuduhan berpihak pada salah satu calon dalam pilkada.

Ia menegaskan bahwa penyaluran zakat dalam Safari Ramadan sudah menjadi program tahunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang.

Baca Juga: Skandal Minyakita: Takaran Tidak Sesuai, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

"Kami pastikan Baznas tidak terlibat dalam politik. Program ini merupakan bagian dari kewajiban kami dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Zakat Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 5," tegasnya.

Badrudin juga menjelaskan bahwa penerima manfaat zakat (mustahik) dalam program ini meliputi berbagai kelompok masyarakat yang berhak, seperti pelaku UMKM, guru ngaji, guru madrasah, marbot masjid, pemandi jenazah, madrasah, pondok pesantren, majelis taklim, dan masjid.

Sumber dana zakat berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdiri dari UPZ di instansi pemerintahan dan kecamatan.

Baca Juga: Safari Ramadan Tangsel 1446 H, Pemkot Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Ia menekankan bahwa sekitar 90 persen zakat yang dikelola Baznas berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 10 persen lainnya dari masyarakat umum.

Badrudin mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait penyaluran zakat.

"Kami berharap masyarakat bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya terhadap narasi yang tidak berdasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X