Dewan Aglomerasi: Solusi Permasalahan Perkotaan di Jabodetabekjur

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 31 Maret 2024 | 23:55 WIB

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKI) oleh DPR RI membawa konsekuensi pembentukan Dewan Aglomerasi. Dewan ini bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di Jabodetabekjur, termasuk Kota Tangerang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyambut baik pembentukan Dewan Aglomerasi.

Menurutnya, dewan ini akan membantu mengkoordinasikan para kepala daerah di wilayah aglomerasi, sehingga pembangunan di wilayah tersebut dapat terintegrasi secara efektif.

Baca Juga: Stasiun Jatake Dibangun, Mudahkan Akses Transportasi Masyarakat Tangerang

"Koordinasi hal-hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif," jelas Pj Nurdin dalam dialog di salah satu stasiun TV, Sabtu (30/3).

Pj Wali Kota Tangerang menegaskan bahwa Dewan Aglomerasi tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini karena konsep pembagian urusan pemerintahan telah diatur secara tegas, dan Dewan Aglomerasi lebih fokus pada fungsi koordinasi.

"Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan-kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten/kota atau provinsi," ujarnya.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Tangerang Pantau Misa Paskah, Tegaskan Pentingnya Toleransi

Dr. Nurdin berharap Dewan Aglomerasi dapat membantu koordinasi program dan implementasi di kawasan Jabodetabekjur, sehingga permasalahan perkotaan seperti kemacetan, transportasi, pendidikan, dan banjir dapat ditangani dengan lebih baik.

"Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yang lainnya, mulai dari perencanaan hingga implementasi," pungkas Dr. Nurdin. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X