Kota Serang, bidiktangsel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan penetapan 2 (dua) macam Raperda menjadi Perda pada Kamis, 21 Desember 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Serang sudah berjalan, namun belum ada payung hukum yang mengikat.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan SPBE dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Kita dorong OPD kalau sudah ada perda berarti wajib secepatnya (untuk penerapannnya)," kata Tatu.
Raperda SPBE yang disahkan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Tujuannya, agar pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
"Jadi kita semangatnya untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi," kata Tatu.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, setiap raperda yang disahkan menjadi perda setelah diundangkan maka mengikat terhadap objek-objek yang memang melakukan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Tujuan untuk pelayanan cepat dengan SPBE, diharapkan semua OPD terutama pelayanan publik harus melakukan penyesuaian regulasi yang sudah kita tetapkan dari raperda menjadi perda," ujar Bahrul. (***)
Artikel Terkait
Pelayanan Publik Provinsi Banten Raih Zona Hijau Kualitas Tertinggi
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Predikat Sangat Baik Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Pemprov Banten Raih Predikat Baik Indeks Pembangunan Statistik
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Harus Dirasakan Masyarakat
Pj Gubernur Banten Tekankan Inovasi dalam Implementasi RB Tematik Berdampak