DPRD Kabupaten Serang Setujui Penetapan Raperda SPBE Menjadi Perda

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 21 Desember 2023 | 22:41 WIB
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan penetapan 2 (dua) macam Raperda menjadi Perda.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan penetapan 2 (dua) macam Raperda menjadi Perda.

Kota Serang, bidiktangsel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan penetapan 2 (dua) macam Raperda menjadi Perda pada Kamis, 21 Desember 2023.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Serang sudah berjalan, namun belum ada payung hukum yang mengikat.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Tolak Tanda Tangani Pakta Integritas, Aksi Bersama Merasa Kecewa Karena Ditolak Tanpa Alasan

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan SPBE dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kita dorong OPD kalau sudah ada perda berarti wajib secepatnya (untuk penerapannnya)," kata Tatu.

Raperda SPBE yang disahkan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.

Tujuannya, agar pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

"Jadi kita semangatnya untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi," kata Tatu.

Baca Juga: Virgojanti, Pj Sekda Banten: Antisipasi Kondisi Natal dan Tahun Baru 2023/2024 dengan Operasi Lilin Maung

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, setiap raperda yang disahkan menjadi perda setelah diundangkan maka mengikat terhadap objek-objek yang memang melakukan regulasi yang sudah ditetapkan.

"Tujuan untuk pelayanan cepat dengan SPBE, diharapkan semua OPD terutama pelayanan publik harus melakukan penyesuaian regulasi yang sudah kita tetapkan dari raperda menjadi perda," ujar Bahrul. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X