Kades Pagelaran dan Suaminya Tersangka Kasus Pemerasan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 17 November 2023 | 10:12 WIB

Kabupaten Lebak, bidiktangsel.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan status tersangka kepada H selaku Kepala Desa Pagelaran dan YD yaitu suami dari Kepala Desa Pagelaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah/janji atau gratifikasi terkait pengurusan tanah di Desa Pagelaran Tahun 2021 s.d. Tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan dua orang tersangka, yaitu H selaku Kepala Desa Pagelaran dan YD yaitu suami dari Kepala Desa Pagelaran," kata Andi kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Pj Bupati Sorong, Pejabat BPK, dan Anggota DPRD Terkait Suap Pengkondisian Temuan BPK

Andi menjelaskan, kedua tersangka diduga memeras sejumlah perusahaan yang ingin membuka usaha tambak udang di Desa Pagelaran.

Pemerasan dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada perusahaan sebagai syarat untuk mengeluarkan surat izin.

"Pemerasan ini dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Total uang yang diduga diperas dari para perusahaan mencapai Rp345 juta," kata Andi.

Baca Juga: Generasi Muda Tangerang Berikan Kontribusi Nyata melalui Rumah Makan Gratis

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 huruf (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Rangkasbitung untuk 20 hari pertama. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X