Kabupaten Lebak, bidiktangsel.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan status tersangka kepada H selaku Kepala Desa Pagelaran dan YD yaitu suami dari Kepala Desa Pagelaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah/janji atau gratifikasi terkait pengurusan tanah di Desa Pagelaran Tahun 2021 s.d. Tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan dua orang tersangka, yaitu H selaku Kepala Desa Pagelaran dan YD yaitu suami dari Kepala Desa Pagelaran," kata Andi kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Andi menjelaskan, kedua tersangka diduga memeras sejumlah perusahaan yang ingin membuka usaha tambak udang di Desa Pagelaran.
Pemerasan dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada perusahaan sebagai syarat untuk mengeluarkan surat izin.
"Pemerasan ini dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Total uang yang diduga diperas dari para perusahaan mencapai Rp345 juta," kata Andi.
Baca Juga: Generasi Muda Tangerang Berikan Kontribusi Nyata melalui Rumah Makan Gratis
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 huruf (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Rangkasbitung untuk 20 hari pertama. (***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Informatif
Komisi VIII DPR Apresiasi Hibah Tanah Pemerintah Kota Tangerang untuk Asrama Haji
SDN Keroncong 1 Periuk Terus Torehkan Prestasi di LKBB
Pemkot Tangerang Bedah 21 Rumah Tidak Layak Huni di Cibodas
Kementerian ATR BPN Lantik Pejabat Struktural