Tanggamus, bidiktangsel.com - Tim gabungan Polres Tanggamus dan Tekab 308 Presisi Polres Kota Agung berhasil menangkap seorang pria berusia 30 tahun.
Diketahui pelaku Dendi atas kasus penyerangan berat (anirat) di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barati Tanggamus.
Korban penyerangan, Suwandi, 50 tahun, juga warga Teba Bunuk, mengalami luka robek pergelangan tangan kiri dan saat ini dirawat di rumah sakit medis di Bandar Lampung.
Penangkapan berlangsung tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian, berdasarkan laporan keluarga korban dan pemeriksaan yang dipimpin Kasat Reskrim Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.
Disebutkan, Iptu Hendra Safuan, Tekab 308 Presisi, Polres Tanggamus, setelah mendapat laporan dan penyidikan, berhasil menangkap pelaku saat berada di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barati.
"Pelaku ditangkap tadi malam, Minggu 22 Januari 2023 pukul 23.30 WIB di pekon Teba Bunuk," kata Iptu Hendra Safuan,
mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK, Senin 23 Januari 2023.