Serpong, bidiktangsel.com - Barang bukti (Barbuk) pelaku kejahatan senilai Rp5 miliar lebih dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan atau Tangsel.
Hal tersebut berdasarkan 223 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Jumlahnya sekitar 223 perkara dengan nilai total Rp5 miliar lebih barang bukti yang telah inkrah ini kita musnahkan hari ini," ungkap Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/8/2022).
Aliansyah merinci, perkara-perkara yang dimusnahkan ini adalah tibdak pidana umum seperti narkoba 141 perkara, Undang-undang Kesehatan 1 perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan 3 perkara, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara.
Serta perlindungan anak 6 perkara, pemerkosaan 1 perkara, Undang-Undang Darurat 9 perkara. UU ITE 1 perlara serta terakhir UU Perdagangan Orang 1 perkara.
"Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 kg, sabu 2 kg, sinte 5 kg, senjata tajam 50 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan 5.515 butir, handphone 190 unit dan uang palsu baik dollar Amerika maupun rupiah senilai ratusan juta rupiah," paparnya.

Cara pemusnahan ini, kata Aliansyah, berbeda untuk narkoba dengan cara dibakar dan diblender, handphone dilindas alat berat tandem roller dan ada juga yang dipotong-potong menggunakan gurinda.