Tentu peran pers atau SIWO yang paling utama, tetap pada porsi pengawasan. Jika selama ini mengawasi dari luar, kini SIWO dapat ikut mengawasi dari dalam. Jika selama ini pers atau SIWO tidak ikut bertanggung jawab, maka dengan penandatangan itu, SIWO atau sudah ikut di dalamnya.
(HumasHPN2022)