• Senin, 25 September 2023

Buronan TIPIKOR Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Jawa Barat

- Jumat, 17 September 2021 | 22:26 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada hari kamis 16/09/2021 pukul 15.00 WIB.

Tim Tabur Kejari berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama H. Tauhidi Fachrurozi di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Jumat (17/09).

Dalam Keterangan Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH, menyampaikan - keputusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007.

"Karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Kapuspenkum.

Dalam Tipikor pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat,

"Dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000 (satu milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)," ungkap Kapuspenkum.

Dalam hal ini PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana H. TAUHIDI FACHRUROZI sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksana kan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan,

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X