Jakarta, bidiktangsel.com -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari Rabu,08 September 2921 memeriksa 18 (delapan belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.(09/09)
Dalam keterangan Pers nomor PR-672/031/K.3/Kph.3/09/2021 Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH., menyampai kan,saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
IS selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
ETH selaku Anggota Komite Resiko dan Asuransi PT. ASABRI (Persero) Tahun 2019-sekarang, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
IM selaku Anggota Komite Audit PT. ASABRI (Persero) sejak Tahun 2011-Juni 2015, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
BS selaku Kepala Bidang Strategi dan Analisa Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
ASR selaku Pegawai PT. Asabri/Pjs. Penata Saham, Kepala Bidang Pengelolaan Saham, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;