Serpong, bidiktangsel.com -- Tim gabungan Polres Tangerang Selatan, Satpol PP Tangsel dan Kejaksaan Negeri Tangsel, melakukan penutupan kantor pusat BFI finance di kawasan BSD serpong, Kamis (08/7/2021) petang.
Perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Protokol Kesehatan dimasa PPKM darurat. Sebanyak 7 orang pegawai BFI dan peserta training dibawa ke Polres Tangsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam razia yang digelar mulai pukul 16.30 sampai 18.15 WIB itu, awalnya tim gabungan menyambangi sejumpah kantor-kantor perusahaan swasta.
Kemudian pada waktu tim melakukan razia di kantor BFI Serpong BSD ditemukan banyak karyawan BFI dan karyawan magang perusahaan itu sedang melakukan pekerjaannya di dalam gedung tersebut.
"Di dalam satu ruangan jumlah karyawan tersebut melebihi kapasitas," ujar salah seorang petugas gabungan yang enggan disebutkan namanya.
Namun dia enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait operasi tersebut. Dia menyarankan agar wartawan agar konfirmasi langsung ke Polres Tangsel.
"Langsung ke Polres saja, ini giat nya Polres," imbuhnya.