PPKM Darurat, Satpol PP Tangsel Denda Warung Bakso 50 Ribu

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 8 Juli 2021 | 21:53 WIB

Pamulang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhadap para pelaku usaha dikawsan Jalan Raya Parakan, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kamis (8/7/2021).

Dalam razia tersebut, pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat mendapat teguran keras bahkan ada juga yang didenda oleh petugas.

Salah satu restoran bakso yang terkena razia, harus rela didenda sebesar Rp50.000 oleh petugas hanya gara-gara posisi kursi yang ada ditempat tersebut.

"Kalau posisi bangku dilipat kita terima, tapi kalau posisi bangku siap duduk itu kena," ujar petugas Satpol-PP, Faisal, dalam tayangan video razia yang berhasil didapat kan oleh awak media.

Dalam tayangan video tersebut, tampak petugas juga menyampai kan pelanggaran lain yang dilakukan oleh restoran bakso itu, yakni masih menyediakan untuk makan ditempat.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri membenarkan berlakunya denda bagi para pelanggar PPKM darurat.

Untuk denda yang dikenakan, Satpol PP Tangsel mengeluarkan kwitansi khusus untuk pembayaran denda secara langsung dilokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X