Pembunuhan WNA Di Giri Loka II BSD Serpong Terungkap

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Minggu, 14 Maret 2021 | 18:23 WIB

"Pada saat merencanakan aksi tersebut, pelaku datang ke rumah kemudian memanjat, masuk ke dalam dan mengambil kapak dirumah dan terjadilah kejadian pembunuhan tersebut," terang Kapolres.

Atas kejadian itu, Kapolres bilang, pelaku akan di jerat pasal 340 dan Pasal 365 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Sebab, selain menghilangkan nyawa seseorang, pelaku juga mengambil 2 unit handphone dan uang cash sebesar Rp 220.000.

"Ancaman pidananya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup," pungkas Kapolres. (*/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X