Jakarta, bidiktangsel.com - Iklim demokrasi menuntut masyarakat bijak dalam memberikan pandangan. Ada batas, etika dan norma yang menjadi benang merah. DPR terus membangun dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang memberikan input dalam sisi regulasi maupun realisasi kerja wakil rakyat di parlemen.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menanggapi maraknya laporan yang diterima Kepolisian terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita sadari, pemberlakuan pasal-pasal dalam UU ITE dalam penerapan di lapangan meningkat tajam. Padahal, UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga marwah demokrasi itu sendiri," terang Azis Syamsuddin, dalam keterangan resminya, Selasa (16/2/2021).
Begitu membentangnya ruang digital, sambung Azis, seharusnya menjadi penyemangat seluruh elemen bangsa. Ruang bersuara yang konstruktif adalah keragaman, bukan sebaliknya target untuk dihantam untuk tujuan tertentu.
"Semangat awal dari UU ITE adalah menyelaraskan konteks berfikir bersih, sehat, beretika, dan produktif. DPR berharap penerapan terhadap UU ITE jangan sampai malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Sebaliknya, tidak pula seenaknya menyampaikan komentar tanpa data apalagi bersifat fitnah!" tandas Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ditambahkan Azis, pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Korps Bhayangkara, untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan terkait Undang-Undang ITE adalah warning.
Korps Bhayangkara dituntut bijak dalam menanggapi hal-hal yang kontraproduktif dengan semangat keadilan. Sikap selektif, bukan berarti mengabaikan laporan itu sendiri. Tapi, menjadi metode dalam mencermati laporan yang masuk.