Polres Tangsel Gelar Rilis Pencurian MOGE

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:29 WIB

Terhadap tersangka terancam hukuman penjara tindak pidana penipuan 378 dan atau penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rid/Rls)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X