Ia menjelaskan bahwa tersangka melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama graciela, kerugian sebesar 2 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui dengan cara di transfer rekening tersangka.
Selain itu, tersangka melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama ayu, kerugaian sebesar 1 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui dengan cara di transfer rekening tersangka.
Dari hasil dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan digunakan tersangka untuk membayar permasalahan penggantian uang tiket konser (masalah Pribadi Tersangka) dan pemenuhan kebutuhan sehari hari.
"Tersangka merupakan mahasiswi di salah satu Universitas Swasta di Jakarta Timur jurusan Farmasi, sangkaan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/ atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ungkapnya dalam E Press Conference.
Selanjutnya barang Bukti berupa 1 (satu) buah identitas KTP an tersangka, 1 (satu) buah ATM Bank an tersangka dan 1 (satu) buah handphone Iphone Xs, Warna Gold, dengan nomor Imei: 35729009 409 7488 diamankan Polresta Bandara Soetta. (*/rls).