Selain memutuskan penyelenggaraan Kongres I, rapat Dewan Pendiri juga menyepakati penghapusan Ayat (1) Pasal 10 yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pendiri untuk menyusun kepengurusan SMSI untuk lima tahun pertama.
“Dalam dua tahun pertama telah banyak kemajuan yang dicapai SMSI. Organisasi ini sudah semakin matang. Sehingga kami sepakat untuk menghapuskan keistimewaan yang dimiliki Dewan Pendiri (menyusun pengurus SMSI untuk lima tahun pertama),” ujar Mirza Zulhadi yang memimpin rapat.
“Setelah ini Dewan Pendiri dapat dinyatakan bubar, dan hanya menjadi catatan dalam sejarah SMSI,” tambah Teguh Santosa.
Ketua Umum Auri Jaya dalam laporannya menjelaskan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan SMSI terutama dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya bulan Februari lalu.
“Berbagai kegiatan itu, seperti peluncuran buku bertema jurnalisme pariwisata dan gala dinner HPN 2019 diselenggarakan untuk memantapkan branding SMSI,” ujar Auri Jaya yang didampingi Sekjen Firdaus.
Setelah mendengar laporan pengurus SMSI periode 2018-2019, Dewan Pendiri SMSI menyatakan menerima dengan baik laporan kegiatan itu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian Sdr. Ketua Umum dan Sdr. Sekjen selama memimpin organisasi SMSI,” ujar Atal S. Depari.
“Sdr. Ketua Umum dan Sdr. Sekjen memperlihatkan dedikasi yang tinggi dalam membawa SMSI hingga bisa lebih berkibar lagi,” sambung Mursyid Sonsang.