Pesawaran - Dana Block Grant adalah program bantuan langsung dari Pusat melalui Kementerian Pendidikan yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan sekolah.- sekolah di daerah, baik untuk rehab Ruang Kelas Belajar maupun Ruang Kelas Baru.
Dari hasil audit BPK-RI tahun 2018, tim pemeriksa menemukan adanya 48 rekening yang tidak terdaftar di rekening milik Pemkab Pesawaran.
Baca Juga : Temuan BPK RI, 48 Rekening Tidak Terdaftar, Disdik Pesawaran Segera Tindak Lanjuti
Dari hasil temuan tersebut, 38 rekening merupakan bantuan block grant senilai Rp.11.497.000.000 pada tahun 2017.
Rinciannya adalah 30 rekening milik Sekolah Dasar (SD) dan 8 rekening milik Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dana bantuan hibah dari pusat tersebut, direalisasikan untuk rehab gedung dan membangun prasarana lainnya.
Namun, pada tahun yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran menyalurkan bantuan yang bersumber dari Dana APBD Kab. Pesawaran senilai 9 Milyar lebih ke beberapa sekolah dan peruntukannyapun sama.