Baturaja, bidiktangsel.com - Pelaku penggelapan kendaraan mobil, Iwan Sarowi (30)th warga Natar Lampung Selatan dilaporkan Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa lalu. Dengan surat laporan polisi Nomor : LP-B/151/VIII/2019/RES.OKU, tanggal 06 Agustus 2019.
Korban adalah Helarius warga Perum Pisonia Codong Catur Kota Depok Jawa Barat.
Diceritakan korban, saat membawa barang pindahan dari Medan ke Baturaja OKU dengan menggunakan jasa ekspedisi Sima Pratama Express pada hari Senin, 5-Agustus lalu. Perusahaan ekspedisi menyediakan mobil box untuk mengangkut barang tersebut, sedangkan mobil milik korban Honda Brio dengan nomor polisi AB 1079 GY juga diserahkan melalui jasa ekspedisi yang sama.
Pada waktu yang bersamaan pihak ekspedisi memberangkatkan barang milik Helarius dengan memakai jasa 2 orang sopir. Satu orang bernama Iwan Sarowi pengemudi mobil box dan seorang lagi bernama Edo pengemudi mobil Brio milik korban.
Kedua sopir tersebut berjalan konvoi dari Medan menuju Baturaja, Sumatera Selatan.
Namun, ketika hendak sampai di Kota Baturaja, tiba-tiba mobil box yang dikendarai Iwan menambrak portal dengan kecepatan tinggi, mengakibatkan atap mobil rusak parah dan barang bawaan menimpa mobil dari arah berlawanan.
Insiden tersebut membuat pengemudi mobil yang tertimpa barang bawaan minta ganti rugi.