Dirkrimum Polda Banten Expose Keberhasilan Ungkap Kasus Penggelapan Tanah Wakaf

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 25 Juli 2019 | 00:03 WIB

"Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW $55) NW (56) dan SN (44) dan ketiga ini masih ada hubungan keluarga," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta. Bidhumas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X