"Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW $55) NW (56) dan SN (44) dan ketiga ini masih ada hubungan keluarga," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta. Bidhumas