Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kekerasan Terhadap Anak

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 23 Februari 2018 | 21:39 WIB

Sebagaimana telah dilakukan Diversi (Sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) karena ada salah satu Tersangka yang berumur dibawah 14 Tahun untuk dilakukan pengalihan jenis hukuman.

Dan pihak kepolisian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) berupa Celurit yang digunakan oleh pelaku. (sur/rls).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X