Tangsel - Baru satu hari dikukuhkannya Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aksi pungutan liar terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini oknum pejabat di Kecamatan Ciputat, Tangsel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Tangsel beberapa hari lalu. Oknum tersebut berinisial AS (55) sebagai staf pelaksana kantor Kecamatan Ciputat. Diduga AS melakukan pungutan liar untuk mengurus akta jual beli tanah. Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso mengatakan, pelaku kini sudah diamankan oleh Polres Tangsel. Sebelumnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk pengurusan administrasi Akte Jual Beli (AJB). “Tersangka meminta uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban sebagai syarat mengurus AJB,” katanya saat press rilis di Polres Tangsel, Rabu (01/03/17). Dijelaskannya, pelaku melakukan pungli pada Selasa (28/2) lalu. Saat itu korban berinisial AM mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus AJB di pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Korban datang karena merasa proses pengajuan AJB yang sudah berlangsung 2 bulan tak kunjung selesai. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Bareskrim lalu menangkap pelaku di kantornya. “Tersangka mengaku baru sekali melakukan hal ini. Uang yang diterima dari korban diambil sendiri. Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pejabat lain,” ujar Kompol Bachtiar. Polisi juga menyita barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3 juta dan satu telepon genggam. Pelaku dijerat UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (*)