Tangsel - Resnarkoba Polres Tangerang Selatan telah menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di depan Mall Teras Kota di Jalan Pahlawan Seribu Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan.
"Tersangka berinisial Nur Hidayat alias Ndai bin Sriyono, warga Jalan Empu Barada V No 07 RT 04 RW 013 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," kata AKP. H. Mansuri selaku Kabag. Humas Polres Tangsel, saat di tanya identitas pelaku.
Barang Bukti dalam penangkapan yakni 2 paket kertas yang d dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5.56 gram
Kronologis penangkapan oleh Resnarkoba Polres Tangsel pada hari Rabu (16/11-2016) saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Tkp sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Setelah itu anggota sat resnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan anggota Res Narkoba Polres Tangsel mencurigai dan menginterograsi tersangka.
Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian didapati 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5.56 gram.
Setelah di lakukan introgasi tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang ( masih dalam pencarian) dan menurut keterangan tersangka sudah membeli natkotika jenis ganja sebanyak 7 kali.
Ternyata setelah tersangka membeli ganja untuk diserahkan kepada orang lain keburu tertangkap tangan oleh tim Ospnal narkoba Polres Tangsel.
Kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Tangsel guna proses hukum lebih lanjut. (Hms)