Pondok Aren - D (38) tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap PP (15) yang masih dibawah umur terancam hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Samian mengatakan saat dilakukan penyelidikan terhadap salon Tika milik SS, pihaknya menangkap basah salah seorang pria hidung belang berinisial D tengah melampiaskan nafsu birahinya di dalam kamar salon yang saat itu hanya di lapisi sebuah kasur lantai. Setelah dilakukan pemeriksaan, si wanita ternyata masih dibawah umur.
“Pelaku dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak. Sebab, pelaku telah mengeksploitasi Anak Dibawah Umur untuk memenuhi kebutuhan biologis pria hidung belang,” jelas AKP. Samian, Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel.
AKP Samian mengatakan sesuai undang undang perlindungan perempuan dan anak (PPA), pelaku bakal di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi seksual dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku terancam 15 tahun penjara. Karena telah mengeksploitasi seksual dan persetubuhan anak di bawah umur,” tandasnya.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014) pun tidak mengenalistilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan pada anak.
Posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain. (IsOne)