TANGSEL – Setelah didatangi sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel) akhirnya memasang gembok dan segel di tambah garis pembatas untuk menghentikan aktivitas di kompleks bursa jual-beli mobil (showroom) milik PT jaya Real Property (JRP). Padahal pihak pengelola sudah mempersiapkan acara peresmian (launching).
"Mereka tetap bandel walau sudah kita peringati berkali-kali untuk menghentikan aktivitas sampai keluarnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Kepala Satpol PP Tangsel, Azhar Syam'un di lokasi, Jumat (1/4/2016).
Seperti diketahui, puluhan kios Bursa Mobil Bintaro yang dibangun di Jalan MH Thamrin, Sektor 7, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelumnya telah disegel oleh Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel belum memiliki IMB
Azhar menjelaskan, Beberapa hari lalu, baik pihak BP2T dan Satpol PP Kota Tangsel menegaskan bahwa penyegelan tersebut dalam rangka menegakkan Perda Kota Tangsel No.05 Tahun 2013, tentang Izin Mendirikan Bangunan yang tidak dimiliki oleh pengembang PT. JRP selaku pemilik,” jelasnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, pihak PT Bintaro Real Property yang diwakili Pengelola Kawasan, Dodit Haryanto menolak jika dituding pembangunan area lahan seluas sekira 18.417 meter2 itu tak berizin. Bahkan, pihaknya mempertanyakan mengapa Satpol PP dan BP2T tak sedari awal saat akan dibangun mengingatkan aturan tersebut.
"Izin ini masih kita urus di BP2T, kenapa tidak dari awal memberitahukan informasi jika tidak boleh ada aktivitas di area ini," kilah Dodit saat bersitegang dengan petugas Satpol PP.
Usai berdebat dengan pengelola PT Bintaro Real Property, akhirnya tanpa kompromi Kasatpol PP memerintahkan anak buahnya menyegel dan memasangi garis pembatas di dua gerbang masuk kompleks showroom tersebut dan mengancam akan mempidanakan siapa pun yang membuka segel tersebut.
“Akibat pelanggaran tersebut, PT Bintaro Real Property diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 13A tentang Bangunan dan Gedung, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50.000.000 serta sanksi administratif lainnya. "Kita akan pidanakan jika segel dan pembatas ini dibuka tanpa ada koordinasi dengan pihak kami," ancam Azhar. (Abah)