nasional

Santai Di Bengkel Motor, Pengedar Obat Terlarang Di Ciduk Polisi

Rabu, 25 Januari 2023 | 17:20 WIB

Diakhir Belny menerangkan pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Belny. (*)

Halaman:

Tags

Terkini