Iwan Ameeroedin mengatakan, pemasangan pengumuman tersebut didasarkan atas kuasa hukum yang dipercayakan Ahli Waris kepada ARS Lawfirm.
"Dengan adanya pemasangan plang itu, siapapun tidak boleh memasuki lokasi tanpa izin, mencabut apalagi merusak plang, jelas melanggar hukum," tegas Iwan Ameeroedin kepada wartawan di lokasi.
Senin (16/5/2022), Ahli Waris mendatangi lokasi tanah bersama tim kuasa hukum ARS Lawfirm untuk melihat dan cek plang yang sudah terpasang beberapa waktu lalu. Ternyata dua papan plang yang masih berdiri, yang satunya tidak ada.
Lokasi tanah yang berbatasan dengan Perumahan Elit Kota Wisata ini cukup luas, dimana lokasi tersebut sudah ramai dan dikelilingi beberapa kawasan perumahan elit.
“Saat ini 3 SHM tercatat di BPN, dan masih atas nama klien kami, jika ada yang merasa pernah beli atau memiliki lahan tersebut dapat langsung hubungi kami selaku kuasa hukum ahli waris,” ujar Iwan Ameeroedin.
Sementara itu, kuasa Ahli Waris Onan/Aran Ogan, Nasim saat ditemui dilokasi, Senin (16/05/2022) kemarin, pihak Ahli Waris didampingi kuasa hukumnya untuk melakukan cek lokasi atas hilangnya salah satu plank yang lokasinya berbatasan dengan tanah milik pengembang Kota Wisata.
“Terkait ini saya sudah serahkan semua masalah dan pengurusannya dengan kuasa hukum ARS Lawfirm, kalau ada yang merasa keberatan silahkan hubungi mereka,” ujarnya dilokasi.