"Untuk Ketua Dewan Kehormatan Provinsi telah memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Provinsi, hal itu diatur pada Pasal 29 ayat 5," ujarnya.
Romlan melanjutkan, berdasarkan hasil musyawarah Panitia Konferprov VI PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 7 (tujuh) point syarat pencalonan Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP, antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan fotocopy KTP (aslinya ditunjukkan).
- Menyerahkan fotocopy Kartu Pers PWI yang masih berlaku (aslinya ditunjukkan).
- Menyerahkan fotocopy Kartu / Sertifikat Wartawan Utama (aslinya ditunjukkan).
- Menandatangani surat pernyataan bukan bagian dari partai politik atau organisasi afiliasinya, pemerintah, ASN, TNI, Polri, dan bukan anggota / pengurus organisasi wartawan lainnya yang sejenis.
- Menyerahkan surat dukungan pencalonan dari anggota biasa yang memiliki hak suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) minimal 35 dukungan, paling lambat hari Sabtu 26 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
- Menyerahkan foto warna ukuran 3x4 (background biru / merah) sebanyak 2 lembar.
"Penetapan 7 point syarat pencalonan Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP itu tetap merujuk kepada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Dalam berorganisasi, untuk hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam PD / PRT dapat ditetapkan atau diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat, dan 7 point itulah hasilnya," jelasnya.
Romlan menuturkan, panitia bersikap netral dan tidak memihak kepada Bakal Calon mana pun. Sebelum menetapkan 7 point syarat pencalonan tersebut, panitia sudah mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya keamanan, efektivitas dan efisiensi waktu, juga biaya.
"Jadi penetapan syarat pencalonan itu hanya untuk penjaringan awal. Namun untuk menetapkan Calon Ketua PWI Provinsi dan Calon Ketua DKP, kemudian Ketua dan Ketua DKP terpilih, itu kewenangan pimpinan sidang, yang tentunya berdasarkan hasil musyawarah mufakat pemilik hak suara sah yang hadir," tuturnya.
Sementara Ketua Panitia Konferprov VI PWI Kepulauan Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, mengimbau setiap Anggota Biasa PWI Babel yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih, untuk dapat menggunakan hak suaranya pada perhelatan Konferprov VI PWI Babel, hari Senin besok.
"Terutama untuk Anggota PWI Babel yang namanya ada dalam Daftar Pemilih, agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada saat Konferprov hari Senin besok. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih belum mereda, kami imbau seluruh peserta dan panitia agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Provinsi dan Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dibuka pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.