nasional

Edukasi Keuangan OJK Regional 1 Kepada Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Jakarta

Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:14 WIB

Semakin maraknya investasi dan pembiayaan/pinjaman illegal di dalam masyarakat ini selain didorong oleh banyaknya masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya, hal tersebut juga disebabkan masyarakat memiliki kecenderungan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko yang kecil. Selain itu, masih rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi pemicu meningkatknya jumlah masyarakat yang mengakses pembiayaan dan investasi ilegal.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp117,4 triliun. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari otoritas/regulator.

Dalam rangka upaya mencegah bertambahnya jumlah masyarakat dirugikan oleh entitas ilegal tersebut, OJK menginisiasi untuk membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi yang tujuannya untuk melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat terhadap ciri-ciri dari investasi dan penghimpunan dana yang illegal serta penindakan hukumnya.

Kepada peserta webinar, Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta Banten ini juga menyampaikan bahwa akhir-akhir ini marak berita mengenai kasus investasi aset kripto.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya mahasiswa sekalian untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi aset kripto, binary option, dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator maupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga minta masyarakat perlu hati-hati terhadap penawaran investasi berbasis aplikasi karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta untuk menempatkan dananya terlebih dahulu.

“Semoga setelah diselenggarakannya kegiatan ini, peserta webinar yang merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Studi Pasar Modal mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, perencanaan yang baik agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal,” pungkasnya kepada para peserta dan mahasiswa KSPM. (Red)

Halaman:

Tags

Terkini