Namun jika masyarakat sudah terlanjur membeli produk keuangan ilegal atau meminjam uang kepada pinjol ilegal dapat segera melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email resmi SWI waspadainvestasi@ojk.go.id dan jangan kembali meminjam kepada pinjol ilegal lain untuk menutupi hutang yang lama.
Sebelum meminjam di pinjol, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK pada website www.ojk.go.id.
Disampaikan juga oleh AKBP Yogie Hardiman, Kanit IV Subdit V Ditipideksus Bareskrim Polri bahwa kepolisian terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga melalui Satgas Waspada Investasi untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan hukum agar tidak menambah kerugian masyarakat dan memberikan efek jera bagi entitas ilegal tersebut.
Pada webinar nasional tersebut juga hadir Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan bahwa inovasi keuangan digital semakin berkembang dan didukung oleh kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan yang semakin kompleks dan ingin mudah diakses.
Inovasi keuangan digital tersebut tentunya perlu diimbangi dengan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Dalam memilih produk keuangan digital tersebut masyarakat harus cerdas, teliti, pahami risiko, manfaat, dan sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah akan terus mendorong agar produk keuangan formal dapat diakses oleh masyarakat sehingga meminimalisasi ruang gerak dari pelaku investasi dan pinjol ilegal.
Anis Byarwati juga berharap kepada mahasiswa agar dapat menjadi generasi yang melek finansial sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional. (Rls/Red)