nasional

Agusrin merasa diperas, Laporkan balik PT. TAC ke Polda Metro Jaya

Jumat, 24 Desember 2021 | 23:12 WIB

Heru kembali menjelaskan, meskipun belum dilakukan appraisal, klien kami sudah mengeluarkan uang Rp. 7,5 milyar sebagai DP pembelian mesin-mesin pabrik tersebut, karena pihan PT. TAC memberikan dua lembar cek sebagai jaminan transaksi, masing-masing satu lembar Cek Bank BCA dengan nomor CY 755454 tertanggal 9 Agustus 2019, senilai Rp. 10,5 milyar, yang ditandatangani Ibu Lily dan Ibu Teana dan cek Bank BCA no. CY 174982 tertanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 9,5 milyar yang ditandatangani oleh Ibu Lily dan Ibu Teana.

Dan klien kami konsisten tidak mencair- kan cek ini karena ini hanya sebagai jaminan transaksi. Jadi, cek klien kami yang diam-diam mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan kalau saham yang diperjual-belikan sudah berpindah tangan kepada klien kami.

Dengan mereka diam-diam mencairkan cek jaminan transaksi klien kami tersebut, bahkan ini yang dijadikandasar melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya, malah makin jelas niat tidak baik mereka untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, penggelapan, serta penipuan kepada klien kami, apalagi mereka tidak mau dilakukan appraisal independen, makin jelas makin terang niat jahatnya, ujar Heru.

Karena secara lisan sudah disepakati, masing-masing cek yang dijadikan sebagai jaminan transaksi tidak boleh dicairkan, karena hanya untuk jaminan transaksi dan baru bisa dicairkan kalau saham pabrik yang dijual kepada pembeli sudah dibalik nama atas nama pembeli (klien kami).

Kenyataannya, sampai saat ini objek yang diperjualbelikan yaitu saham pabrik belum berpindah tangan ke tangan klien kami dan masih atas nama penjual (PT. Tirto Alam Cindo), jadi jelas yang dirugikan disini adalah Bapak Agusrin dan Bapak Raden Soleh Abdul Malik sebagai pembeli karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 7,6 milyar, tapi saham belum berpindah tangan. (*/Rls)

Halaman:

Tags

Terkini