nasional

Perkara Perdamaian Restorative Justice Digelar Kejari Tangsel

Kamis, 16 Desember 2021 | 20:44 WIB

Penetapan surat penghentian ketetapan penuntutan dan Restorative Justice di Kejari Tangsel adalah untuk yang pertama kalinya.

"Pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Tangsel Perdana sehingga hal ini menjadi pedoman untuk pemyelesaian perkara ynag sejenis yang serupa dimana diatur dalam. peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, semoga ini jadi pedoman kita semua kita tidak ingin penyeselsaian perkara itu berkepanjangan dengan adanya RJ ini bisa menyederhanakan penanganan perkara itu tidak sampai berlarut larut karena memang sudah damai," paparnya.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangsel Anggara Hendra Setya Ali, menambahakan, kedua belah pihak melakukan perdamaian setelah korban dianiaya karena tersangka diduga cemburu.

"Persoalan penganiayaan ini karena latar belakangnya adalah cemburu karena istrinya di bonceng oleh korban sehingga kemudian dia memberhentikan motor korban terus secara sepontan dan emosi dia langsujg memukul plipis daripada korban sebanyak satu kali dan kepala korban sebanyak kurang kebih 2 kali menggunakan helm adapun hasil visum nya hanya menimbulkan luka lebam," ungkapmya.

Dia menambahkan, berdasar hal tersebut Kejari Tangsel menjadi fasilisator perdamaian dalam proses RJ, berdasarkan keinginan dari keduabelah pihak.

"Jadi karena dasar itulah jaksa disini hanya sebagai vasilitator untuk proses RJ ini, Jadi kemudian keinginan untuk damai ini harus timbul daripada keinginan antara korban dan tersangka, terus kemudian jaksa, prosesnya pak Kajari menindak lanjuti dari proses perintah untuk melakukan RJ 1 sampai dengan RJ 12, kemudian hari ini syarat yang terakhir yaitu kita melakukan ekspose atau gelar perkara, tadi pak Kajari melakukan ekpose jajaran Jampidum secara virtual kemudian Jampidum hasil presentase dari Kejari diberikan persetujuan baru kita keluarkan dan pak Kajari menindak lanjuti dengan surat ketetapan penghentian penuntutan," pungkasnya.

Turut hadir pada gelar perkara Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tangsel, Kasi Intel Ryan Anugerah, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rahmadhy Seno Lumakso, beserta Kasubag BIN. /H3n.

Halaman:

Tags

Terkini