nasional

Perlu Peran Pemerintah, keberlangsungan Panti Sosial "Aura Welas Asih" Pelabuhan Ratu

Sabtu, 4 Desember 2021 | 19:12 WIB

Apakah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ataupun dari pemerintah daerah Sukabumi telah menyediakan anggaran khusus rutin untuk Panti "Aura Welas Asih" atau sejenisnya dalam APBDnya.

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Pidato Presiden RI Joko Wi dalam menyambut peringatan Hari Disabiltas Internasional 03 Desember 2021 menyebutkan tahun ini telah dibentuk Komisi Nasional Disabilitas yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi terhadap implementasi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga program-program terkait para disabilitas dapat diketahui secara sistematis dan terukur.

Di akhir pidatonya, Presiden menekankan bahwa komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran kemajuan peradaban sebuah bangsa.

“Perlu saya mengingatkan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa. Indonesia sebagai bangsa besar harus terus meningkatkan keberadabannya,” tandasnya.

Saat penulis mewawancarai salah satu pengurus Panti Sosial "Aura Welas Asih" terkait kegiatan para penghuni Panti tersebut adalah budi daya ternak itik sekitar 100 ekor, budi daya ternak ayam, mengolah pakan ternak itik dan membuat telur asin. Namun untuk telur asinnya hanya mencukupi untuk tambahan lauk dan dikonsumsi sendiri.

Selama ini pendiri dan pengurus Panti "Aura Welas Asih" terus berjuang demi kesembuhan para penghuninya maupun untuk mencukupi logistik makanan dan operasional panti tersebut di bantu donatur dan akhir bulan November 2021 mendapatkan satu kali donasi dari pemerintah melalui Kemensos. (LiLy)

Halaman:

Tags

Terkini