"Mereka harus mempertanggung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Kapuspenkum (K.3.3)
(SHW)
"Mereka harus mempertanggung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Kapuspenkum (K.3.3)
(SHW)