nasional

Menjaga Hari Raya Kurban yang Aman di Saat Pandemi 

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:29 WIB

Jakarta, bidiktangsel.comKementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai  penyelenggaraan Salat Idul adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi  COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.  Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Hari Raya Kurban wajib menerapkan protokol  kesehatan. 

H. Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama  menjelaskan latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut. "Menimbang dan memperhatikan  lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan  dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujarnya pada Dialog  Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Rabu (14/7). 

Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting. “Malam takbiran  menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla,  dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan  protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye  ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di  lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah  50%,” terangnya. 

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin  ini; 

● Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah  untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.  

● Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.  

● Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging  kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan  protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.  

Halaman:

Tags

Terkini