nasional

Perkemi Banten Perkuat Proses Hukum Pemalsuan Dokumen

Kamis, 24 Juni 2021 | 12:54 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Tim Hukum PERKEMI Banten (THPPB) kembali mendatangi tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan guna memberikan keterangan dengan menyampaikan bukti-bukti pendukung yang diperlukan dalam rangka pengusutan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Pengprov Banten, Rabu (23/06).

Kehadiran THPPB tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi yang telah disampaikan di Kepolisian Resort (Polres) Tangsel dengan nomor : LP/443/K/IV/2021/SPKT/ResTagsel tertanggal 23 April 2021.

Dalam siaran pers THPPB yang disampaikan salahsatu tim hukum cabang olahraga (Cabor) Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Moch. Rizky Dwinanda menyatakan, bahwa Surat Keputusan Perkemi Pengprov Banten Nomor : 071/SK.PENGPROV.BANTEN/IX/2019 tentang Pengukuhan Perkemi Kota Tangerang Selatan diduga dipalsukan oleh anggota dari organisasi Kempo lainnya.

THPPB yang terdiri dari Hendra Pratama, SH, SH (koordinator THPPB) didampingi Rizky Dwinanda, SH dan Idham Julana, SH, C.LA membawa dan menyampaikan bukti pendukung untuk proses pengusutan, berupa Surat Klarifikasi dari PB Perkemi dan Surat Pernyataan Ketua Umum Perkemi Banten masa bakti 2015 - 2019.

"Kedua dokumen tersebut membantah adanya SK Nomer : 071/SK.PENGPROV.BANTEN/IX/2019 tersebut," ungkap Moch Rizky Dwinanda dalam siaran persnya.

Lebih lanjut THPPB menjelaskan, berbekal SK tersebut mereka mengaku sebagai Pengurus Perkemi Pengkot Tangsel dan masuk di dalam KONI Tangsel dan mendapatkan anggaran pembinaan Cabor Kempo.

"Berdasarkan informasi yang didapat, sejak tahun 2019 mereka mendapat kan dana pembinaan sekitar Rp 70 juta rupiah," jelas Moch. Rizky Dwinanda.

Halaman:

Tags

Terkini