“Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam,” tandas Atal.
Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran.
”Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara, “ kata Atal.
Menurut Atal, Kejari setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana. Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
“Untuk wartawan PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” ujar Atal.
Dengan demikian wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak dapat bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Maka, tegas Atal, tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan.
Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis.
Atal menghimbau agar para penegak hukum, untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain dapat lebih menghormati profesi wartawan juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fingsi masing-masing.