Tangerang, bidiktangsel.com - Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Aksi kawanan curas ini tergolong sadis, sebab tidak segan melukai korbannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa pidana itu. Awalnya, kata Wahyu, korban berjenis kelamin laki-laki berinisial GS (49) sedang mangkal dengan mobil pick up miliknya di depan Plaza Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021). Korban memang memang biasa menyewakan jasa angkutan barang.
Korban kemudian dihampiri tersangka AK (36) yang berpura-pura hendak menyewa mobil untuk keperluan mengangkut barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Awalnya tersangka meminta korban melepas kunci. Namun korban menolak dan tetap ingin membawa sendiri mobilnya.
"Korban kemudahan berangkat menuju Desa Gintung bersama pelaku," kata Wahyu saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Senin (15/2/2021).
Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban untuk terlebih dahulu menuju Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis untuk menjemput rekannya tersangka S yang ternyata sudah menyiapkan sebongkah batu karang.
Sesampai di Desa Gintung, tersangka memberitahu korban bahwa tidak jadi mengangkut barang-barang pindahan rumah dengan alasan barang-barang sudah dibawa mobil lain. Tersangka kemudian meminta diantar ke sebuah lapak di Kampung Ketos, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis. Para tersangka beralasan akan mengangkut barang-barang limbah.
"Sampai di lokasi, korban diminta berhenti dan saat itulah tersangka AK langsung menghantam kepala korban dengan batu karang berkali-kali hingga terluka parah kemudian korban pingsan," kata Wahyu.