Begitu pula dengan keamanan data server untuk sertipikat elektronik. Dituntut untuk memebuhi standar yang berlaku, apalagi ini menyangkut hak masyarakat luas.
"Konsepnya harus bisa memberikan jaminan dan rasa aman. Jika disebut digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Karena saya yakini, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal ini,," tandas Azis.
Meyakinkan publik dengan memberikan rasa aman dan nyaman sudah menjadi kewajiban Pemerintah khususnya kementerian atau lembaga yang menaungi.
"Jelaskan pula sisi keamanannya. Baik yang menyangkut QR Code, Hashcode dan tanda tangan elektronik, yang dimaksud. Agar maksud dan tujuannya sampai," pungkas Azis Syamsuddin. (as)