Ruang Digital dan Teknologi Mutakhir
Upaya Kementerian Kominfo keempat, menurut Menteri Johnny dengan mendukung penciptaan ruang digital Indonesia yang aman dan nyaman melalui pemanfaatan teknologi digital termutakhir.
“Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo pada tahun 2020 telah menangani 119.847 laman website dan 168.406 unggahan media sosial yang memuat konten negatif atau yang melanggar undang-undang,” paparnya.
Di tahun 2021, Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring konten digital di internet untuk menjaga agar ruang siber yang kondusif.
“Sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang tadi disebutkan,” jelas Menteri Kominfo.
Menurut Menteri Johnny, konten terlarang tersebut termasuk yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang meresahkan masyarakat.
“Seperti terorisme, radikalisme, pornografi anak, baik substansi konten, maupun ajakan, dan fasilitasi penyebaran konten yang dilarang, yang memecah atau berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu keamanan dan keutuhan negara,” rincinya.
Menteri Kominfo menyatakan upaya untuk menjamin efektivitas dan keamanan infrastruktur ruang digital di Indonesia akan semakin ditunjang oleh rencana pembangunan Pusat Data Nasional.
“(Pembangunan) PDN di dua lokasi di Indonesia dengan kapasitas total prosesor 43.000 cores dan kapasitas penyimpanan sebesar 72 Petabytes,” ungkapnya.