nasional

Tahanan Rawan Terpapar Covid-19, Azis Syamsuddin Minta Program Asimilasi Tetap Berjalan

Minggu, 13 Desember 2020 | 18:55 WIB

"Tentu saja ada ketentuan yang telah diatur dalam Kepmen. Dan syarat ini yang harus dipenuhi," jelasnya.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi yakni telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana. Sementara bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

"Kemenkumham diharapkan tetap melanjutkan program ini, sejalan dengan keputusan yang dibuat. Dan masukan Ombusdman juga menjadi dasar pertimbangan," pungkas Azis Syamsuddin. (scio/ful)

Halaman:

Tags

Terkini