Nah berdasarkan informasi SP2HP kedelapan Nomor: B/ 82/X/ 2020 Dit Reskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020, ternyata telah dilimpahkan penangannya kepada Bareskrim Polri
"Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat kepada Kepolisian Polda Sultra dan Kepolisian RI khususnya, klien kami menyatakan sangat keberatan dengan tindakan pelimpahan kasus yang dilaporkan klien kami ke Bareskrim Polri," tegas Gunawan.
Ini berkaitan dengan beberapa hal mendasar. Pertama objek penggelapan ada di Kabupaten Konawe Provinsi Sultra. Kedua domisili kantor kliennya berada di Kota Kendari Sultra tepatnya Desa Morosi, Morosi, Kabupaten Konawe.
"Permintaan ini pun berdasarkan bukti-bukti yang ada, locus delicti berada di Kabupaten Konawe Sultra. Lalu mayoritas saksi-saksi dalam perkara berada di Provinsi Sultra. Jadi tidak ada alasan yang relevan jika ini di tangani Bareskrim," jelas Gunawan.
Sesuai informasi lisan dan tulisan yang diperoleh, bahwa berkas-berkas perkara telah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Memperhatikan dan mengingat bahwa tidak ada alasan ataupun urgenitas bagi Polda Sultra untuk melimpahkan laporan kliennya ke Bareskrim Polri.
"Sebagai saksi korban, klien kami merasa ada tarik ulur antara Bareskrim Polri dan Polda Sultra dalam penanganan perkara yang sudah terbukti sejak dilaporkan pada Juni 2019 sampai saat ini sehingga tidak ada kejelasan penanganan perkara," tandas Gunawan.