Dari sini, sambung pengacara kawakan itu, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Ini berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk dan saksi.
"Tersangka Huang Zuo Chao yang juga melibatkan pihak-pihak diluar PT. KPP. Fakta ini sejalan dengan telah ditetapkan 3 tersangka," urai Gunawan.
Ketiga tersangka pertama Huang Zuo Chao dengan Surat Ketetapan nomor :SP.Tap/18/X/2019 Dit Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2019 dan telah terbit Red Notice Interpol Control Nomor: A-12595/12-2019 .
Kedua Wang Bao Guang dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/01/I/2020/Dit Reskrimsus tanggal 29 Januari 2020 dan telah terbit Red Notice Interpol Control Nomor : A-4645/5-2020 .
Dan ketiga, Chen Chao Jing dengan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/04/IV/2020/Dit Reskrimsus tanggal 7 April 2020. "Sejauh ini korban sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak tujuh kali," timpal Gunawan.
Sejauh ini, sambung Gunawan, pelapor mendapatkan informasi secara lisan progres dan hasil perkembangan penyidikan di penyidik Polda Sultra.
"Dan selama proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti klien kami berterima kasih serta mengapresiasi kerja penyidik Polda Sultra atas progress yang sudah dicapai," terang Gunawan.
Atas perkembangan yang muncul, pelapor dalam beberapa kesempatan telah menyurati Polda Sultra agar penanganan kasus dilakukan dengan prinsip efisien dan efektif, serta Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam penyidikan dugaan pidana yang dialami oleh kliennya.