nasional

Kirim Surat ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum PT. KPP Paparkan Fakta Baru

Kamis, 26 November 2020 | 19:57 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Komisi III DPR RI menerima surat yang berisi Permohonan perlindungan hukum terhadap laporan Polisi nomor: LP/281/vi/2019/spkt tanggal 20 Juni 2019.

Surat yang disampaikan tersebut, menunjukan beberapa hal penting terkait dugaan Penggelapan atas aset-aset dan keuangan PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) oleh tersangka Huang Zuo Chao yang juga melibatkan pihak-pihak di luar PT. KPP.

Surat yang ditujukan ke Komisi III DPR RI tersebut, merupakan penegasan setelah pelaporan di Polda Sulawesi Tenggara sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019.

Kuasa Hukum PT KPP Gunawan Raka ketika dihubungi membenarkan infomasi tersebut. "Ya, benar surat itu sudah kami kirimkan ke Komisi III DPR RI," jelas Gunawan lewat sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Gunawan Raka menyebut, kasus ini berkaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.

Poin lainnya, begitu kuatnya dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana dan pasal 385 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 102 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

"Kasus ini pun erat kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang terjadi di PT. Konawe Putra Propertindo yang diduga dilakukan oleh Huang Zuo Chao selaku Eks Direktur Utama PT. Konawe Putra Propertindo," ungkap Gunawan Raka yang dipertegas dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:

Terkini